Rabu, 16 November 2011

wawasan nusantara


Wawasan Nusantara







Disusun Oleh :



Ardi Kristanto (5)


Eko Irawanto (13)


Isnan Kevinda N (15)


Sarwono (21)


Tegar Hani Prasetyo (23)




PROGRAM STUDI DIII TEKNIK LISTRIK
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
2011/2012




BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Masalah perbatasan wilayah erat kaitannya dengan pemahaman dan pelaksanaan konsep wawasan nusantara. Akhir-akhir ini makin marak berita yang menayangkan berbagai persengketaan wilayah antar negara, mulai dari persengkataan wilayah oleh Palestina dan Israel yang belum juga menemukan titik pemecahan sampai detik ini sampai masalah yang terjadi di wilayah Nusantara sendiri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, dan letaknya yang di antara dua benua dan dua samudra sangat rawan dengan akan adanya masalah perbatasan. Masalah perbatasan sudah acap kali terjadi terjadi antara Indonesia dengan negara tetangga. Seperti kasus Wulan Camar yang sedang ramai diperbincangkan. Sebelum membahas mengenai Wulan Camar dan kaitannya dengan konsep serta implementasi wawasan nusantara, ada baiknya kita kilas balik mengenai masalah Wulan Camar sebagai acuan untuk masalah ini.
Sengketa Wulan Camar antara Indonesia dan Malaysia disebabkan oleh batas wilayah daratan. Perbedaan prinsip penentuan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dimana Malaysia mengklaim bahwa Wulan Camar merupakan wilayah mereka, sedangkan itu adalah wilayah Indonesia. Upaya sengketa tersebut dilakukan dengan cara negosiasi bilateral antar kedua negara yang hingga sekarang belum terselesaikan.
Belajar dari masalah Wulan Camar maka diperlukan suatu pemahaman mengenai konsep kepulauan Indonesia yang lazim disebut dengan Wawasan Nusantara serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh yang terbentang dari ujung barat, Sabang, hingga ke ujung timur, Merauke.
Wawasan nusantara merupakan bekal yang penting dalam usahanya mempertahankan keutuhan persatuan dan kesatuan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional guna menciptakan atmosfer yang kondusif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
  1. Permasalahan
Setelah melakukan pengumpulan data dan studi literatur, beberapa permasalahan yang muncul antara lain sebagai berikut:
  1. Apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara?
  2. Mencakup apa saja Wawasan Nusantara itu?
  3. Meliputi apa sajakah unsur dasar wawasan nusantara itu?
  4. Apa yang menjadi hakikat dari Wawasan Nusantara?
  5. Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan dari Wawasan Nusantara?
  6. Azas-azas apa saja yang terkandung dalam nilai Wawasan Nusantara?
  7. Apakah pokok pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan?
  8. Apakah pokok pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya?
  9. Apakah pokok pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan?
  10. Bagaimana keterkaitan antara Wawasan Nusantara dengan camar wulan di kalimatan barat?


BAB II
PEMBAHASAN
.
II.1.Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menilik semua permasalahan diatas semua berawal dari konsep dan implementasi dari wawasan nusantara. Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian ,ajaran dasar, hakikat ,asas, kedudukan dan fungsi serta tujuan wawasan nusantara.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara unum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
II.2.Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
  1. Menetapkan bahwa keseluruhan wilayah nusantara beserta isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah nusantara yang berarti sebagai wadah, ruang hidup, dan sudut pandang seluruh bangsa serta menjadi modal bagi bangsa ini.
  2. Bahwa keanekaragaman bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, keyakinan agama yang berbeda-beda dan kepercayaan tehadap Tuhan yang maha Esa harus menjadi satu kesatuan bangsa yang bulat.
  3. Dan secara Psikologis, bahwa seluruh bangsa Indonesia merasa satu, senasib sepenaggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.
  4. Bahwa Pancasila merupakan satu satunya pandangan hidup serta ideologi bangsa dan Negara (yang melandasi, membimbing, mengarahkan bangsa menuju tujuannya).
  5. Kehidupan Politik di seluruh nusantara diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  6. Bahwa seluruh kepulauan nusantara serta aturan-aturan yang ada di dalamnya merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bangsa Indonesia tidak hanya hidup hidup berdampingan dengan sesama bangsanya tetapi juga hidup berdampingan dengan bangsa lain. Maka bangsa ini harus ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui Politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.


  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:
  1. Bahwa kekayaan yang dimiliki Negara ini baik potensial maupun efektif adalah modal bagi bangsa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang terbagi secara merata diseluruh wilayah nusantara.
  2. Keserasian dan keseimbangan ekonomi diseluruh daerah harus berkembang tanpa meninggalkan cirri khas yang dimiliki oleh daerah tersebut.
  3. Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekeluargaan dan diselenggarakan sebagai usaha bersama agar tercipta kemakmuran rakyat.


  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
  1. Kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa seluruhnya, tanpa ada penolakan pada nilai-nilai dasarnya.
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti:
  1. Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bangsa dan Negara.
  2. Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membela bangsa dan Negara.


II.3. Unsur Dasar Konsep Wawasan Nusantara, meliputi 3 hal, yaitu:
  1. Wadah / contour
wadah kehidupan bermasyarakat, berbangga dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai kekayaan alam dan penduduk serta beragam budaya. Bangsa Indonesia juga memiliki organisasi kenegaraan sebagai wadah berbagai kegiatan kenegaraan (berwujud supra struktur politik), dan kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan (berwujud infra struktur politik).
  1. isi / content
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  1. Tata laku / conduct
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
    1. Tata laku Bathiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
    1. Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
II.4.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Artinya, setiap warga dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap dan bertindaksecara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara, termasuk hasil produk lembaga Negara.






II.5. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
II.5.1. Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
  1. Landasan idiil
Pancasila sebagai dasar dan ideolog Negara terumuskan dalam UUD 1945.pancasila di dalamnya tercermin nilai-nilai keseimbangan,keserasian,keharmonisan,persatuan dan kesatuan,kekeluargan,kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.nilai-nilai di atas mampu mewadai kebhinekaan aspirasi bangsa Indonesia.pancasila juga sebagai sumber inspirasi dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia dalam menata kehidupan Negara kesatuan republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi,dasar,dan pandangan hidup Negara memiliki kekuatan hokum mengikat seluruh penyelenggara Negara,para pemimpin pemerintah,dan seluruh rakyat Indonesia. Aktualisasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangasa dan bernegara adalah mensyukuri seluruh karunia dan nikmat baik dalam wujud kontelasi dan posisi geografis maupun berbagai potensi dan isi yang di miliki dalam wiliyah nusantara agar dimanfaatkan untuk sebesar-besar peningkatan harkat dan martabat bangsa dan Negara dalam pergaulan antara bangsa.apa yang menjadi nikmat dan karunia tersebut dapat dijadikan rangsangan dan dorongan dalam membina dan mengembangkan berbagai aspek dan dimensi kehidupan nasional.hal ini dilakukan secara dinamis dan menyeluruh agar dapat mempertahankan indentitas,integrita,dan kelangsungan hidup perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.Setelah diaktualisasi dalam penyelenggaraan kehidupan nasional,dorong dan motivasi dalam mencapi cita-cita dan tujuan nasional selalu berhadapan dengan lingkungan yang berubah-ubah,sehingga perlu adanya cara pandang/wawasan nasional /wawasan kebangsaan yaitu wawa nusantara.wawasan nusantara inilah yang menjamin agar bangsa Indonesia tidak mengalami penyimpangan.pada hakikatnya,wawasan nusantara ini sebagai transformasi falsafah pancasila dalam kondisi nyata.

  1. Landasan Konstitusional
UUD 1945 sebagai konstitusi dasar sekaligus pedoman pokok kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka bangsa Indonesia sepakat bahwa Negara Indonesia sebagai Negara kesatuan berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  1. Landasan Visional.
    Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
    - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    - Memajukan kesejahteraan umum
    - Mencerdaskan kehidupan bangsa
    - Ikut melaksanakan ketertiban dunia
  2. Landasan Konsepsional
    Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional

  1. Landasan Operasional.
    GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
II.5.2.Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan berbagai kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan, bagi penyelenggara Negara maupun seluruh rakyat Indonesia.
II.5.3.Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme di berbagai bidang kehidupan. Artinya, rakyat Indonesia harus lebih memanfaatkan kepentingan nasional dari pada kepentingan golongan, kelompok, dan perorangan.
II.6.Azas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri atas:
  1. Kepentingan/Tujuan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
  1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

  1. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.


II.7.Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
    1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
  1. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
      1. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
  1. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas Negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
  1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
II.8.Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
        1. Sistem religi dan upacara keagamaan
        2. Sistem masyarakat dan organisasi
        3. Kemasyarakatan
        4. Sistem pengetahuan
        5. Bahasa
        6. Keserasian
        7. Sistem mata pencaharian
        8. Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik. Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
II.9.Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa sloganslogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

II.10.CONTOH KASUS
Peta Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat , Sebelumnya mungkin banyak orang Indonesia yang belum begitu mengenal nama Kawasan Camar Bulan ini.  Tetapi saat ini daerah Camar Bulan sedang menjadi pemberitaan hangat, karena dikabarkan Malaysia mengklaim bahwa kawasan daerah ini merupakan milik Malaysia padahal kawasan ini adalah milik Indonesia.  Hal ini dikarenakan patok perbatasan di daerah tersebut telah tergeser dari posisi semula sesuai dengan perjanjian kedua belah negara, Akan tetap bila ternyata bergesernya patok karena ulah masyarakat setempat, pemerintah harus introspeksi.  Tetapi sebetulnya dimanakah letak Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat ini?
      1. Peta Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat

Camar Bulan ini terletak di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,  Kalimantan Barat.  Kawasan ini sendiri memiliki luas sekitar 1.499 hektare. Camar Bulan yang terletak di desa Temanjuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan barat ditandai dengan pilar-pilar/tugu batas dengan notasi A1, A2, A3, A4 dan seterusnya ke arah selatan, yang merupakan rangkaian pilar perbatasan RI – Malaysia di Kalimantan  Barat  dan  Kalimantan Timur.  Sampai dengan saat ini jumlah  kesemuanya ada 19.328 pilar dengan notasi A, B, C, D dan seterusnya sampai  ke Pulau Sebatik.
Dengan memperhatikan peta Topografi Angkatan Darat tahun 2004 Nomor:3128-IV, Tanjung Datu, Camar Bulan dan Nomor: 3129 III, Temanjuk Besar, ditetapkan bahwa di sekitar Camar Bulan terdapat tugu batas A4.  Selain pilar/tugu perbatasan terserbut,  berdasarkan hasil perjanjian pemerintah RI – Malaysia juga  telah  didokumentasikan,  pos  perbatasan telah dibangun oleh pemerintah RI – Malaysia, serta patroli perbatasan bersama juga telah dilaksanakan.  Wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. Apa itu Traktat London? Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Hindia Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
Memang apabila dilihat para penduduk daerah  ini sudah terbiasa bergaul dgn negara tetangga malaysia, bahkan terjadi proses pembauran dan akulturasi turun temurun. misalnya bapak si ‘a’ sbg wni tapi anaknya warga negara malaysia, serta sebaliknya. akses dua negara ini adalah 15 menit-an via darat (tanpa paspor, cukup naik ojek), atau lewat laut yg biasa ditempuh normal 30 menit-an dgn sampan bermotor (nelayan).
Konflik dan perseteruan mengenai wilayah antara Indonesia dan Malaysia bukanlah kali pertama, sudah tercatat beberapa wilayah khususnya daerah perbatasan menuai perseteruan, yang paling memprihatinkan adalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang diambil oleh Malaysia beberapa waktu lalu.Dan memang Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat ini merupakan daerah rawan karena merupakan perbatasan Indonesia dan Malaysia.





















BAB III
PENUTUP


III.1. Kesimpulan
    1. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    2. Wawasan Nusantara mencakup :
      1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
      2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi
      3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya
      4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan

    1. Unsur Dasar Konsep Wawasan Nusantara, meliputi 3 hal, yaitu:
  1. Wadah / contour
  2. isi / content
  3. Tata laku / conduct
  1. Hakikat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
  2. a. Kedudukan wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan.
  1. Fungsi Wawasan Nusantara sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan berbagai kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan, bagi penyelenggara Negara maupun seluruh rakyat Indonesia.
  2. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme di berbagai bidang kehidupan. Artinya, rakyat Indonesia harus lebih memanfaatkan kepentingan nasional dari pada kepentingan golongan, kelompok, dan perorangan.
  1. a. Asas wasantara terdiri atas:
b. Kepentingan/Tujuan yang sama
c. Keadilan
d. Kejujuran
e. Solidaritas
f. Kerjasama
g. Kesetiaan terhadap kesepakatan


  1. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan:
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.

b.Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.
8. Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
  1. Sistem religi dan upacara keagamaan
  2. Sistem masyarakat dan organisasi
  3. Kemasyarakatan
  4. Sistem pengetahuan
  5. Bahasa
  6. Keserasian
  7. Sistem mata pencaharian
  8. Sistem teknologi dan peralatan

  1. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan adalah
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

  1. Masalah perbatasan wilayah antar Negara merupakan salah satu bentuk ancaman bagi keutuhan wilayah Nusantara. Kasus Wulan Camar harusnya menyadarkan bangsa Indonesia bahwa kita sudah jauh dari Konsep Wawasan Nusantara dan juga kelalaian Indonesia yang tidak menjaga dengan baik kepulauan Indonesia dengan negara tetangga. Selama ini wawasan nusantara hanya jadi sebuah slogan tanpa adanya implementasi yang jelas dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi wawasan nusantara. Dengan demikian wawasan nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasioanal dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



III.2. Saran
Untuk menghindari kasus yang bersinggungan dengan masalah wawasan nusantara, maka sebaiknya :
    1. Pemerintah pusat lebih mempertegas peraturan perbatasan antar negara kepada negara-negara tetangga, terlebih menyangkut kekayaan yang terkandung di dalamnya.


    1. Mahkamah Internasional sebenarnya dapat ikut andil dalam menyelesaikan sengketa internasional ini secara adil, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
    2. Generasi penerus bangsa hebdaknya memperluas khasanah pengetahuan mengenai wawasan nusantara dan mengimplementasikannya di segala bidang.

DAFTAR PUSTAKA


timor.html&imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwrVrojEnX26o7hc2tDPFYRicbcM8cur7R9VxOQ4sZURBXBClAh2RFNUhlEUTJP3yGqVoh5QnCEP8aRkLUTHSHsa7HS17wZKT2Ae1IYTSxLAzQUpjHumuWT7A5WxM1HOrHV_AIHtSMG84/s1600/montara%252Bguardian2.jpg&w=630&h=390&ei=QMzUTdLXKoOcvgOSu-2gDA&zoom=1&biw=1280&bih=824


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar