Wawasan
Nusantara
Disusun
Oleh
:
Ardi
Kristanto
(5)
Eko
Irawanto (13)
Isnan
Kevinda N (15)
Sarwono
(21)
Tegar
Hani Prasetyo (23)
PROGRAM
STUDI DIII TEKNIK LISTRIK
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
POLITEKNIK
NEGERI SEMARANG
2011/2012
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Masalah
perbatasan wilayah erat kaitannya dengan pemahaman dan pelaksanaan
konsep wawasan nusantara. Akhir-akhir ini makin marak berita yang
menayangkan berbagai persengketaan wilayah antar negara, mulai dari
persengkataan wilayah oleh Palestina dan Israel yang belum juga
menemukan titik pemecahan sampai detik ini sampai masalah yang
terjadi di wilayah Nusantara sendiri. Indonesia sebagai sebuah negara
kepulauan dengan pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, dan
letaknya yang di antara dua benua dan dua samudra sangat rawan dengan
akan adanya masalah perbatasan. Masalah perbatasan sudah acap kali
terjadi terjadi antara Indonesia dengan negara tetangga. Seperti
kasus Wulan Camar yang sedang ramai diperbincangkan. Sebelum membahas
mengenai Wulan Camar dan kaitannya dengan konsep serta implementasi
wawasan nusantara, ada baiknya kita kilas balik mengenai masalah
Wulan Camar sebagai acuan untuk masalah ini.
Sengketa
Wulan
Camar
antara Indonesia
dan Malaysia
disebabkan oleh batas wilayah daratan.
Perbedaan prinsip penentuan
batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia
dimana Malaysia mengklaim bahwa Wulan Camar merupakan wilayah mereka,
sedangkan itu adalah wilayah Indonesia.
Upaya
sengketa tersebut dilakukan dengan cara negosiasi bilateral antar
kedua
negara yang hingga sekarang belum terselesaikan.
Belajar
dari masalah Wulan Camar maka diperlukan suatu pemahaman mengenai
konsep kepulauan Indonesia yang lazim disebut dengan Wawasan
Nusantara serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh yang
terbentang dari ujung barat, Sabang, hingga ke ujung timur, Merauke.
Wawasan nusantara merupakan
bekal yang penting dalam usahanya mempertahankan keutuhan persatuan
dan kesatuan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab
wawasan
nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional guna menciptakan atmosfer
yang kondusif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Permasalahan
Setelah
melakukan pengumpulan data
dan studi literatur,
beberapa permasalahan
yang muncul antara lain
sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara?
- Mencakup apa saja Wawasan Nusantara itu?
- Meliputi apa sajakah unsur dasar wawasan nusantara itu?
- Apa yang menjadi hakikat dari Wawasan Nusantara?
- Bagaimana kedudukan, fungsi dan tujuan dari Wawasan Nusantara?
- Azas-azas apa saja yang terkandung dalam nilai Wawasan Nusantara?
- Apakah pokok pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan?
- Apakah pokok pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya?
- Apakah pokok pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan?
- Bagaimana keterkaitan antara Wawasan Nusantara dengan camar wulan di kalimatan barat?
BAB
II
PEMBAHASAN
.
II.1.Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Menilik
semua permasalahan diatas semua berawal dari konsep dan implementasi
dari wawasan nusantara. Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara,
kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian
,ajaran dasar, hakikat ,asas, kedudukan dan fungsi serta tujuan
wawasan nusantara.
Istilah
wawasan nusantara berasal dari kata wawas
yang
berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah
wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara
melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara unum
wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa
itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan
nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa
dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
II.2.Isi
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
- Menetapkan bahwa keseluruhan wilayah nusantara beserta isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah nusantara yang berarti sebagai wadah, ruang hidup, dan sudut pandang seluruh bangsa serta menjadi modal bagi bangsa ini.
- Bahwa keanekaragaman bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, keyakinan agama yang berbeda-beda dan kepercayaan tehadap Tuhan yang maha Esa harus menjadi satu kesatuan bangsa yang bulat.
- Dan secara Psikologis, bahwa seluruh bangsa Indonesia merasa satu, senasib sepenaggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.
- Bahwa Pancasila merupakan satu satunya pandangan hidup serta ideologi bangsa dan Negara (yang melandasi, membimbing, mengarahkan bangsa menuju tujuannya).
- Kehidupan Politik di seluruh nusantara diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Bahwa seluruh kepulauan nusantara serta aturan-aturan yang ada di dalamnya merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
- Bangsa Indonesia tidak hanya hidup hidup berdampingan dengan sesama bangsanya tetapi juga hidup berdampingan dengan bangsa lain. Maka bangsa ini harus ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui Politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:
- Bahwa kekayaan yang dimiliki Negara ini baik potensial maupun efektif adalah modal bagi bangsa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang terbagi secara merata diseluruh wilayah nusantara.
- Keserasian dan keseimbangan ekonomi diseluruh daerah harus berkembang tanpa meninggalkan cirri khas yang dimiliki oleh daerah tersebut.
- Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekeluargaan dan diselenggarakan sebagai usaha bersama agar tercipta kemakmuran rakyat.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
- Kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
- Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa seluruhnya, tanpa ada penolakan pada nilai-nilai dasarnya.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti:
- Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bangsa dan Negara.
- Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membela bangsa dan Negara.
II.3.
Unsur Dasar Konsep Wawasan Nusantara, meliputi 3 hal, yaitu:
- Wadah / contour
wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangga dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia dengan berbagai kekayaan alam dan penduduk serta
beragam budaya. Bangsa Indonesia juga memiliki organisasi kenegaraan
sebagai wadah berbagai kegiatan kenegaraan (berwujud supra struktur
politik), dan kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
(berwujud infra struktur politik).
- isi / content
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang
di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional
seperti tersebut diatas bangsa Indonesia
harus
mampu
menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya
dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya,
pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional
persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata laku / conduct
Hasil interaksi antara wadah
dan isi wasantara yang
terdiri
dari :
- Tata laku Bathiniah
yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku Lahiriah
yaitu
tercermin dalam tindakan,
perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata
laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa
dan
tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
II.4.Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Artinya, setiap
warga dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap dan
bertindaksecara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara,
termasuk hasil produk lembaga Negara.
II.5.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
II.5.1.
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Kedudukan
wawasan nusantara sebagai
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sebagai berikut:
- Landasan idiil
Pancasila
sebagai dasar dan ideolog Negara terumuskan dalam UUD 1945.pancasila
di dalamnya tercermin nilai-nilai
keseimbangan,keserasian,keharmonisan,persatuan dan
kesatuan,kekeluargan,kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional.nilai-nilai di atas mampu mewadai kebhinekaan aspirasi
bangsa Indonesia.pancasila juga sebagai sumber inspirasi dan motivasi
perjuangan bangsa Indonesia dalam menata kehidupan Negara kesatuan
republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi,dasar,dan pandangan
hidup Negara memiliki kekuatan hokum mengikat seluruh penyelenggara
Negara,para pemimpin pemerintah,dan seluruh rakyat Indonesia.
Aktualisasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangasa dan
bernegara adalah mensyukuri seluruh karunia dan nikmat baik dalam
wujud kontelasi dan posisi geografis maupun berbagai potensi dan isi
yang di miliki dalam wiliyah nusantara agar dimanfaatkan untuk
sebesar-besar peningkatan harkat dan martabat bangsa dan Negara dalam
pergaulan antara bangsa.apa yang menjadi nikmat dan karunia tersebut
dapat dijadikan rangsangan dan dorongan dalam membina dan
mengembangkan berbagai aspek dan dimensi kehidupan nasional.hal ini
dilakukan secara dinamis dan menyeluruh agar dapat mempertahankan
indentitas,integrita,dan kelangsungan hidup perjuangan mewujudkan
cita-cita nasional.Setelah diaktualisasi dalam penyelenggaraan
kehidupan nasional,dorong dan motivasi dalam mencapi cita-cita dan
tujuan nasional selalu berhadapan dengan lingkungan yang
berubah-ubah,sehingga perlu adanya cara pandang/wawasan nasional
/wawasan kebangsaan yaitu wawa nusantara.wawasan nusantara inilah
yang menjamin agar bangsa Indonesia tidak mengalami penyimpangan.pada
hakikatnya,wawasan nusantara ini sebagai transformasi falsafah
pancasila dalam kondisi nyata.
- Landasan Konstitusional
UUD
1945 sebagai konstitusi dasar sekaligus pedoman pokok kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka bangsa Indonesia sepakat
bahwa Negara Indonesia sebagai Negara kesatuan berbentuk republik
dan berkedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia - Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional
- Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
II.5.2.Fungsi
Wawasan Nusantara
Fungsi
Wawasan Nusantara sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan
rambu-rambu dalam menentukan berbagai kebijaksanaan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan, bagi penyelenggara Negara maupun seluruh
rakyat Indonesia.
II.5.3.Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme di berbagai bidang
kehidupan. Artinya, rakyat
Indonesia harus lebih memanfaatkan kepentingan nasional dari pada
kepentingan golongan, kelompok, dan perorangan.
II.6.Azas
Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan
dasar yang harus
dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap
taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment)
bersama.
Asas wasantara terdiri atas:
- Kepentingan/Tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya,
sejarah serta kondisi dan
konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan
strategis, maka arah pandang wawasan nusantara
meliputi:
- Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka
dan berusaha mencegah
dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi
bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya
persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
- Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua
aspek kehidupan
internasional
harus berusaha untuk
mengamankan
kepentingan
nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial
budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.
Tujuannya adalah menjamin
kepentingan nasional dalam
dunia
yang serba berubah dan ikut
serta
melaksanakan
ketertiban
dunia.
II.7.Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara,
geografi merupakan suatu
fenomena
yang mutlak
diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi
maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan
peraturan
tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale
Zee
en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939),
dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil
diukur
dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara
satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah, sehingga
pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda
yang isinya :
- Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing
dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan
dan keselamatan negara Indonesia.
- Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
- Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau
lebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24
mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan
garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar
adalah
garis khayal yang
menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung
pulau
terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi
Djuanda kemudian
diperkuat/diubah
menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
- Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar
laut yang secara geologis
maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan
landasan kontinen Australia.
Adapun
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar,
yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas Negara
tersebut
ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan
untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman
tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan
oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah
laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona
ekonomi
eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi
eksklusif
ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip
Hukum
Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona
ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang
tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan
titik
yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi
eksklusif Indonesia
dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui
Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982,
pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan
Archipelago
Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan
dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the
Sea) atau
konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak
16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara
sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di
masing-masing negara). Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah
luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan
kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal
terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk
kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
Ruang udara
adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan
sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara
mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara
merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah
meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil
Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara
memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara
di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi
tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara
nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
II.8.Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara
etimologis adalah segala
sesuatu
yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan,
dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara
universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen
mempunyai unsur-unsur yang sama :
- Sistem religi dan upacara keagamaan
- Sistem masyarakat dan organisasi
- Kemasyarakatan
- Sistem pengetahuan
- Bahasa
- Keserasian
- Sistem mata pencaharian
- Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya,
kebudayaan merupakan warisan
yang
bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap
generasi
yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta
mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Warisan
budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat
ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat
sensitif.
Berdasar ciri dan sifat
kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi
geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen
dan unik
sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar,
terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative
rendah
sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat
membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong
perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses
sosial tersebut mengharuskan setiap
kelompok
masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami
eksistensi budaya masing-masing serta mau
menerima
dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam
namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
II.9.Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan
berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan
Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun
belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara.
Kaidahkaidah
negara
modern belum ada seperti rumusan falsafah
negara,
konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa sloganslogan
seperti
yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal
Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan
semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan
Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan
tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
II.10.CONTOH
KASUS
Peta
Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat ,
Sebelumnya mungkin banyak orang Indonesia yang belum begitu mengenal
nama Kawasan Camar Bulan ini. Tetapi saat ini daerah Camar
Bulan sedang menjadi pemberitaan hangat, karena dikabarkan Malaysia
mengklaim bahwa kawasan daerah ini merupakan milik Malaysia padahal
kawasan ini adalah milik Indonesia. Hal ini dikarenakan patok
perbatasan di daerah tersebut telah tergeser dari posisi semula
sesuai dengan perjanjian kedua belah negara, Akan tetap bila ternyata
bergesernya patok karena ulah masyarakat setempat, pemerintah harus
introspeksi. Tetapi sebetulnya dimanakah letak Lokasi
Camar Bulan Kalimantan Barat ini?
Camar
Bulan ini terletak di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan
Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kawasan ini
sendiri memiliki luas sekitar 1.499 hektare. Camar Bulan yang
terletak di desa Temanjuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,
Kalimantan barat ditandai dengan pilar-pilar/tugu batas dengan notasi
A1, A2, A3, A4 dan seterusnya ke arah selatan, yang merupakan
rangkaian pilar perbatasan RI – Malaysia di Kalimantan Barat
dan Kalimantan Timur. Sampai
dengan saat ini jumlah kesemuanya ada 19.328 pilar dengan
notasi A, B, C, D dan seterusnya sampai ke Pulau Sebatik.
Dengan
memperhatikan peta Topografi Angkatan Darat tahun 2004 Nomor:3128-IV,
Tanjung Datu, Camar Bulan dan Nomor: 3129 III, Temanjuk Besar,
ditetapkan bahwa di sekitar Camar Bulan terdapat tugu batas A4.
Selain pilar/tugu perbatasan terserbut, berdasarkan hasil
perjanjian pemerintah RI – Malaysia juga telah
didokumentasikan, pos perbatasan telah dibangun oleh
pemerintah RI – Malaysia, serta patroli perbatasan bersama juga
telah dilaksanakan. Wilayah
tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London
tahun 1824. Apa itu Traktat London? Traktat London adalah kesepakatan
bersama antara Kerajaan Inggris dan Hindia Belanda terkait pembagian
wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
Memang
apabila dilihat para penduduk daerah ini sudah terbiasa bergaul
dgn negara tetangga malaysia, bahkan terjadi proses pembauran dan
akulturasi turun temurun. misalnya bapak si ‘a’ sbg wni tapi
anaknya warga negara malaysia, serta sebaliknya. akses dua negara ini
adalah 15 menit-an via darat (tanpa paspor, cukup naik ojek), atau
lewat laut yg biasa ditempuh normal 30 menit-an dgn sampan bermotor
(nelayan).
Konflik
dan perseteruan mengenai wilayah antara Indonesia dan Malaysia
bukanlah kali pertama, sudah tercatat beberapa wilayah khususnya
daerah perbatasan menuai perseteruan, yang paling memprihatinkan
adalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang diambil oleh Malaysia beberapa
waktu lalu.Dan memang Lokasi Camar Bulan Kalimantan Barat ini
merupakan daerah rawan karena merupakan perbatasan Indonesia dan
Malaysia.
BAB
III
PENUTUP
III.1.
Kesimpulan
- Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Wawasan Nusantara mencakup :
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Unsur Dasar Konsep Wawasan Nusantara, meliputi 3 hal, yaitu:
- Wadah / contour
- isi / content
- Tata laku / conduct
- Hakikat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
- a. Kedudukan wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan.
- Fungsi Wawasan Nusantara sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan berbagai kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan, bagi penyelenggara Negara maupun seluruh rakyat Indonesia.
- Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme di berbagai bidang kehidupan. Artinya, rakyat Indonesia harus lebih memanfaatkan kepentingan nasional dari pada kepentingan golongan, kelompok, dan perorangan.
- a. Asas wasantara terdiri atas:
b.
Kepentingan/Tujuan
yang sama
c.
Keadilan
d.
Kejujuran
e.
Solidaritas
f.
Kerjasama
g.
Kesetiaan terhadap
kesepakatan
- Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan:
a. Segala
perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia.
c.
Batas laut teritorial adalah
12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik
ujung yang terluar pada pulaupulau
negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas
dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi
sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut
Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut
Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun
1982.
8.
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu
yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.Secara universal
kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama
:
- Sistem religi dan upacara keagamaan
- Sistem masyarakat dan organisasi
- Kemasyarakatan
- Sistem pengetahuan
- Bahasa
- Keserasian
- Sistem mata pencaharian
- Sistem teknologi dan peralatan
- Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan adalah
Wawasan
Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan
tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
- Masalah perbatasan wilayah antar Negara merupakan salah satu bentuk ancaman bagi keutuhan wilayah Nusantara. Kasus Wulan Camar harusnya menyadarkan bangsa Indonesia bahwa kita sudah jauh dari Konsep Wawasan Nusantara dan juga kelalaian Indonesia yang tidak menjaga dengan baik kepulauan Indonesia dengan negara tetangga. Selama ini wawasan nusantara hanya jadi sebuah slogan tanpa adanya implementasi yang jelas dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi wawasan nusantara. Dengan demikian wawasan nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasioanal dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
III.2.
Saran
Untuk
menghindari kasus yang bersinggungan dengan masalah wawasan
nusantara, maka sebaiknya :
- Pemerintah pusat lebih mempertegas peraturan perbatasan antar negara kepada negara-negara tetangga, terlebih menyangkut kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- Mahkamah Internasional sebenarnya dapat ikut andil dalam menyelesaikan sengketa internasional ini secara adil, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Generasi penerus bangsa hebdaknya memperluas khasanah pengetahuan mengenai wawasan nusantara dan mengimplementasikannya di segala bidang.
DAFTAR
PUSTAKA
timor.html&imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwrVrojEnX26o7hc2tDPFYRicbcM8cur7R9VxOQ4sZURBXBClAh2RFNUhlEUTJP3yGqVoh5QnCEP8aRkLUTHSHsa7HS17wZKT2Ae1IYTSxLAzQUpjHumuWT7A5WxM1HOrHV_AIHtSMG84/s1600/montara%252Bguardian2.jpg&w=630&h=390&ei=QMzUTdLXKoOcvgOSu-2gDA&zoom=1&biw=1280&bih=824
Tidak ada komentar:
Posting Komentar